Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01506647
KABUPATEN TEGAL, 30 Nov 2019
Pak Gubernur mau lapor Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Belum cair padahal SK Tunjangan Profesi dari Kemendikbud sudah keluar dan dana sudah ditransfer ke Dinas P dan K Provinsi Jateng tapi sampe detik ini belum di Transfer Ke Guru Guru PNS SMA dan SMK di Jawa Tengah, harusnya sesuai undang undang Cair setiap 3 bulan sekali, artinya Triwulan 3 harusnya ditransfer ke Guru di bulan Oktober, nyatanya ini sudah bulan Desember belum cair juga, trus kepala Dinas P dan K Provinsi Jateng baru tapi kok Lambat dalam bekerja, kalo bisa kepala Dinas P dan K nya di Tegur Pak Gub, Terimakasih
Disposisi
Minggu, 01 Desember 2019 - 23:42 WIB