Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01407889
Rincian Aduan
LGWP01407889
Selesai
Public
assalamualaikum pak gubernur, saya ahmad alamat daren kalinegoro mertoyudan magelang mau laporan, rumah kakak saya atas nama Bambang dengan nomor ktp 3308100608780001 nomor induk kk 3308102406100003
alamat rt 1, rw 11, dusun daren, kalinegoro,mertoyudan, magelang, jawa tengah kok gak dapat bantuan RTLH, padahal sudah memenuhi kriteria bantuan RTLH, mohon sekiranya ditinjau sehingga bisa mendapatkan bantuan untuk memperbaikinya,
untuk diketahui bahwa rumah kakak saya tersebut pemberian orangtua yang dulunya adalah dapur yg kebetulan berjejer dengan rumah adik saya dan listrikpun masih nyambung adik saya, terimakasih atas perhatiannya
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 12:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:00 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Trimakasih atas laporan yang disampaikan
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 07:32 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam,
menanggapi laporan yang Bapak sampaikan,
Alur Pengusulan Bantuan RTLH yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Tengah adalah melalui metode Bankeupemdes (Bantuan Keuangan Pemerintah Desa), dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pihak Desa menyampaikan Rencana Kegiatan (RK) melalui Sistem Informasi Perumahan , dimana penentuan nama calon penerima bantuan (dengan kriteria masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah berdasarkan Rapat Musyawarah (Musdes) di masing-masing desa
2. Setelah lolos verifikasi administrasi Rencana Kegiatan (RK) oleh Kabupaten dan Provinsi maka dari desa akan mengusulkan Berkas Pencairan
3. Kemudian dilakukan verifikasi berkas pencairan , setelah lolos, maka dilakukan penstransferan dana bantuan melalui kas desa, untuk kemudian penyelenggaraannya dilakukan oleh desa yang bersangkutan
Sehingga permasalahan penerima bantuan dapat dikoordinasikan kepada pihak desa setempat.