Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01369071
Rincian Aduan
LGWP01369071
Selesai
Public
Selamat siang pak gubernur, saya petani padi sawah cuma mau menanyakan perihal bantuan benih padi dari pemerintah, pada kemasan produk tertulis "BANTUAN BENIH DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN TAHUN 2020 BARANG MILIK PEMERINTAH DILARANG DIPERJUAL BELIKAN" tetapi kenapa petani masih harus membeli. Kalau memang ada biaya transportasi lebih baik tulisan tersebut ditiadakan. Terima kasih
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 15:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 08:38 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Kamis, 28 Mei 2020 - 09:04 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Selesai
Kamis, 28 Mei 2020 - 09:07 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Bantuan dari pemerintah tidak diperjual belikan, den.. Namun terkadang ada Poktan yang menyepakati secara intern untuk mengenakan tarif untuk Kas Kelompok Tani atau biaya pendistribusian bantuan tsb. Monggo dimusyawarahkan dulu dengan Kelompok Tani panjenengan.