Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01352679

Rincian Aduan

LGWP01352679

Selesai Public
KABUPATEN PATI
14 Aug 2014
0 ditandai
Menanggapi surat balasan Laporgub dari BKD tgl 13 Agustus 2014. Pelu ditinjau kembali, pada tahun 2009 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka formasi CPNS 130 perawat fungsional. Dengan demikian artinya ada 130 formasi perawat yang kosong di lingkungan Pemprov. Jateng. Saya sdr. Deni ikut seleksi lewat jalur umum dan dinyatakan diterima. Berdasarkian Petikan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 813.2/1702/2010 Tentang pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2009, sesuai yang tertera di SK CPNS tertanggal 15 Maret 2010 Sdr. Deni ditempatkan pada Unit Kerja : BKPM Wilayah Pati Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk mengisi kekosongan 130 Perawat yang dibuka lewat CPNSD. Menurut BKD untuk jabatan fungsional Perawat pada BKPM Pati formasi 12, bezzeting 12 dan sisa 0. Yang jadi pertanyaan kami adalah mengapa kami ditempatkan pada Instansi tersebut, sedangkan kami melaksanakan Tugas sesuai dengan SK CPNS yang kami terima di kantor Gubernur pada bulan Maret 2010. Sampai saat ini belum terima SK Fungsional dengan alasan tidak ada formasi. Mohon Bapak Gubernur meninjau kembali hal Ini. Atas perhatian dan bantuan Bapak Gubernur, kami sampaikan Terima Kasih

Disposisi

Kamis, 14 Agustus 2014 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 14 Agustus 2014 - 09:06 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani

Selesai

Jumat, 15 Agustus 2014 - 08:28 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih atas tanggapan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa formasi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan setiap tahun melalui kegiatan Desk yang melibatkan Dinas Kesehatan selaku narasumber. Untuk formasi Jabatan  Fungsional Perawat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Wilayah Pati, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah telah mengagendakan penambahan formasi penambahan Jabatan Fungsional Tertentu guna memenuhi kebutuhan, mengakomodasi pengembangan karir PNS dan mendorong peningkatan kinerja organisasi. Adapun untuk pengangkatan Saudara dalam Jabatan Fungsional Perawat, selanjutnya akan diproses setelah penetapan formasi tahun 2014 sesuai ketentuan yang berlaku. Tetap semangat dan terus berprestasi.