Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01339307

Rincian Aduan

LGWP01339307

Selesai Public
11 Jul 2017
0 ditandai
saya PNS guru sedang tugas belajar yang hampir selesai kurang wisuda. tahun ajaran baru ini sudah diminta untuk mengajar. apakah saya bisa mengakatifkan PNS dan fungsional saya sedang saya belum wisuda. kalau bisa apa saja syaratnya?

Disposisi

Selasa, 11 Juli 2017 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 11 Juli 2017 - 09:37 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Anda Guru Dimana? Prov?

Selesai

Rabu, 12 Juli 2017 - 07:52 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terkait Tugas Belajar, untukyg sudah dinyatakan lulus WAJIB bekerja diintansinya, sembari pengurusan proses pemberhentian tugas belajarnya dengan melampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) resmi dari Universitas. Tidak harus menunggu Wisuda, tp cukulSKL saja. Terkait berkas apa saja yang dibutuhkan bisa menghubungi terlebih dahulu Disdikbud Prov. Jateng Demikian Semangat