Rincian Aduan : LGWP01339307

Selesai Public

11 Jul 2017

saya PNS guru sedang tugas belajar yang hampir selesai kurang wisuda. tahun ajaran baru ini sudah diminta untuk mengajar. apakah saya bisa mengakatifkan PNS dan fungsional saya sedang saya belum wisuda. kalau bisa apa saja syaratnya?

0 Orang Menandai Aduan Ini