Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01339307
Rincian Aduan
LGWP01339307
Selesai
Public
saya PNS guru sedang tugas belajar yang hampir selesai kurang wisuda. tahun ajaran baru ini sudah diminta untuk mengajar. apakah saya bisa mengakatifkan PNS dan fungsional saya sedang saya belum wisuda. kalau bisa apa saja syaratnya?
Disposisi
Selasa, 11 Juli 2017 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 11 Juli 2017 - 09:37 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Anda Guru Dimana? Prov?
Selesai
Rabu, 12 Juli 2017 - 07:52 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terkait Tugas Belajar, untukyg sudah dinyatakan lulus WAJIB bekerja diintansinya, sembari pengurusan proses pemberhentian tugas belajarnya dengan melampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) resmi dari Universitas.
Tidak harus menunggu Wisuda, tp cukulSKL saja.
Terkait berkas apa saja yang dibutuhkan bisa menghubungi terlebih dahulu Disdikbud Prov. Jateng
Demikian Semangat