Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01339307
11 Jul 2017
saya PNS guru sedang tugas belajar yang hampir selesai kurang wisuda. tahun ajaran baru ini sudah diminta untuk mengajar. apakah saya bisa mengakatifkan PNS dan fungsional saya sedang saya belum wisuda. kalau bisa apa saja syaratnya?
Disposisi
Selasa, 11 Juli 2017 - 07:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Juli 2017 - 09:37 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 12 Juli 2017 - 07:52 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH