Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01293626

Rincian Aduan

LGWP01293626

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
27 Apr 2019
0 ditandai
ASSALAMUALLAIKUM WR,WB pak ganjar mau nanya masalah,SKTM,PKH apa benar kl minta SKTM/PKH itu harus ad no ID di kelurahan,kl tidak ad tdk akan dpt SKTM?walaupun sudh di persetujui dr balai desa,tp kl tdk ad no IDnya di kecamatan tidak akan mendapatkan,krn setau sy SKTM itu prosedurnya dr rt/rw dan seterusnya baru dpt SKTM,

Disposisi

Senin, 29 April 2019 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 06 Mei 2019 - 07:53 WIB

DINAS SOSIAL

waalaikum salam, Monggo. benar begitu SKTM saat ini harus mengacu pada BDT basis data fakir miskin dari kementerian Sosial. untuk masuk dalam daftar BDT FM harus melalui musyawarah desa/kelurahan diusulkan ke kementerian sosial.

Selesai

Jumat, 21 Februari 2020 - 09:26 WIB

DINAS SOSIAL