Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01293626
Rincian Aduan
LGWP01293626
Selesai
Public
ASSALAMUALLAIKUM WR,WB pak ganjar mau nanya masalah,SKTM,PKH apa benar kl minta SKTM/PKH itu harus ad no ID di kelurahan,kl tidak ad tdk akan dpt SKTM?walaupun sudh di persetujui dr balai desa,tp kl tdk ad no IDnya di kecamatan tidak akan mendapatkan,krn setau sy SKTM itu prosedurnya dr rt/rw dan seterusnya baru dpt SKTM,
Disposisi
Senin, 29 April 2019 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 07:53 WIBDINAS SOSIAL
waalaikum salam, Monggo. benar begitu SKTM saat ini harus mengacu pada BDT basis data fakir miskin dari kementerian Sosial. untuk masuk dalam daftar BDT FM harus melalui musyawarah desa/kelurahan diusulkan ke kementerian sosial.
Selesai
Jumat, 21 Februari 2020 - 09:26 WIBDINAS SOSIAL