Rincian Aduan : LGWP01275142

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 26 Mar 2020

Sebuah perusahaan pembiayaan (WOM FINANCE) menyebut bahwa belum mendapat pemberitahuan atau perintah dari OJK soal relaksasi kredit. Jadi secara otomatis masyarakat yg masih punya tanggungan tetap harus bayar cicilan sesuai tanggal jatuh temponya. Padahal kondisi masyarakat sendiri sudah sulit secara ekonomi untuk sekarang

0 Orang Menandai Aduan Ini