Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01275142
KABUPATEN PEKALONGAN, 26 Mar 2020
Sebuah perusahaan pembiayaan (WOM FINANCE) menyebut bahwa belum mendapat pemberitahuan atau perintah dari OJK soal relaksasi kredit. Jadi secara otomatis masyarakat yg masih punya tanggungan tetap harus bayar cicilan sesuai tanggal jatuh temponya. Padahal kondisi masyarakat sendiri sudah sulit secara ekonomi untuk sekarang
Disposisi
Jumat, 27 Maret 2020 - 07:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:42 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:49 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:49 WIB
BIRO PEREKONOMIAN