Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01272202
Rincian Aduan
LGWP01272202
Selesai
Public
pak saya farhan aufa alamat Temanggung usia 20 tahun , saya punya tanggungan ke bank sekitar 3jt perbulan, saya punya usaha pameran , karena pandemi ini pendapatan saya 0 rupiah perbulan , bapak saya pun demikian , bapak saya tidak bisa bekerja , bapak juga punya tanggungan , mana kebijakan njenengan ? untuk makan pun kami seadanya pak, kemaren bapak jokowi bilang ada penangguhan angsuran. realitanya tidak pak, saya tetap bayar , sekarang saya benar" tidak sanggup lagi, mohon bantuannya BAPAK GANJAR YANG TERHORMAT
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 19:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 10:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Leasing yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 09:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 09:17 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.