Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01210572
08 Jul 2018
Assalamualaikum Wr.Wb Kepada Bpk Gubernur yang saya hormati.Saya ingin bertanya,apakah uang pembinaan atlet itu sepenuhnya milik atlet atau memang harusnya ada kontribusi khusus untuk pihak pengurus Cabang Olahraga terkait?Seperti dengan kasus saya mendapat uang pembinaan Rp.16.920.000 dengan rincian Rp.3.000.000 per bulan kali 6 bulan dipotong pajak PPN 6% namun setelah itu dari pihak pengurus Cabang Olahraga meminta "Dana Kontribusi" sebesar 30%.Apakah hal tersebut dibenarkan?Terimakasih atas perhatiannya,saya sangat butuh informasi dan penjelasan tentang hal seperti ini supaya para atlet bisa tenang.
Disposisi
Senin, 09 Juli 2018 - 08:48 WIB
Admin Gubernuran