Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01207863
Rincian Aduan
LGWP01207863
Selesai
Public
Pak mohon pencerahanya soal tanak ex bengkok yang masih dikelola para perangkat desa padahal sudah dapat tunjangan dan siltab, prakteknya sudah dapat gaji dan tunjangan tapi bengkok masih digarap atau dijual.trim
Disposisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 05:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 09:56 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,terkait hal tersebut akan kami koordinaskian ke dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah tersebut, terimakasih dump mohon bersabar.
Selesai
Senin, 01 Februari 2021 - 10:48 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Penanya Yth,
Terkait dengan bengkok dan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa :
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan berupa :
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan yang sah; dan
c. penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
sedangkan pada ayat (5) disebutkan bahwa :
"Hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b."
itu berarti memang selain mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan, hasil dari pengelolaan tanah bengkok juga dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sah.
Terimakasih
Terkait dengan bengkok dan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa :
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan berupa :
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan yang sah; dan
c. penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
sedangkan pada ayat (5) disebutkan bahwa :
"Hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b."
itu berarti memang selain mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan, hasil dari pengelolaan tanah bengkok juga dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sah.
Terimakasih