Rabu, 30 Juni 2021 - 09:18 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Rusli, Jupri dan An Warga Papringan kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 24 Juni 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kami Laporkan sbb :
1. Pada tanggal 29 Juni 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali koordinasi dengan Kepala Desa Papringan, Kecamatan Patikraja Kabupaten banyumas.
2. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, Pihak Desa mengaku tidak mengenal nama-nama pelapor.
3. Kami menganjurkan kepada Pihak Desa Papringan untuk membuat surat laporan dan keberatan dengan adanya Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan yang ditujukan kepada pihak Kepolisian.
4. Setelah berkoordinasi dengan Pihak Desa Papringan, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Banyumas untuk Bersama-sama cek ke lokasi kegiatan penambangan.
5. Kegiatan penambangan berada di Sungai Serayu Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja Kab. Banyumas (sebrang Ds Papringan) dengan koordinat : 7? 29’ 32,88” LS 109? 14’ 14,50“ BT
6. Pada saat kami tiba, di lokasi terdapat:
a. 1 Truck yang sedang muat pasir dan 8 Truck yang sedang parkir di sekitar lokasi, 2 buah tongkang yang digunakan untuk mengangkut pasir dari mesin sedot, 1 buah alat sedot dan 1 buah mesin untuk menaikan pasir (konveyor) dari tongkang ke truck.
b. 25 orang pekerja yg berada di tongkang sedang menaikan pasir dari tongkang ke conveyor, dan 1 orang mandor.
7. Pelaku atau penanggungjawab kegiatan penambangan berasal dari Ds Pegalongan milik Sdr Elko (ilegal) yg sebelumnya Kami pernah di minta sebagai saksi ahli oleh Polres Banyumas berdasarkan surat nomor B/178/II/Res.5.5/2021/Reskrim tanggal 19 Februari 2021 perihal permohonan bantuan saksi ahli atas kasus penambangan tanpa Izin Sdr Elko.
8. Tindak lanjut yang kami lakukan:
a. Memanggil pemilik mesin sedot dan penanggung jawab di lokasi kegiatan
b. Melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin.
c. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.
d. Meminta untuk membuat surat pernyataan dengan saksi dari Inspektur Tambang Muda dan Polres Banyumas.