Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00981287
Rincian Aduan
LGWP00981287
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb ...
Kpd Yth Bpk Gubernur berikut jajarannya
Bersama ini saya mohon penjelasannya bagaimanakah apa bila ada perangkat desa yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa di karenakan sakit baik jasmani maupun rohani yang sudah bertahun2.
Bagaimana PerGub maupun PerDa nya, mohon penjelasannya, matur nuwun Bpk Gubernur
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dgn Perda dan dilaksanakan dgn Peraturan Bupati maka untk Kabupaten Purbalingga Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur Perda dn Perbup Kab Purbalingga untk lbh jelasnya, Sdr agr berkoordinasi dgn Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Purbalingga
Selesai
Selasa, 02 Juni 2020 - 08:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab