Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00973390
Rincian Aduan
LGWP00973390
Selesai
Public
Bahwa ada konflik antara lurah desa dan warga desa karena pembuatan jalan untuk membuat galian C didesa menggunakan alat berat,tanpa seizin masyarakat sekitar yang punya tanah tersebut, alamat tepatnya di desa bungu kecamatan mayong kabupaten jepara,
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 07:37 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 14:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih saat ini sedang dalam proses cek lokasi
Selesai
Selasa, 28 Januari 2020 - 08:13 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi penambangan galian C ilegal di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Senin (27/1/2020) siang. Dari inspeksi itu, keduanya melakukan penutupan lokasi tambang ilegal, menyita alat berat, serta menahan tersangka pelaku aktivitas tersebut.
Terima kasih