Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00973390

Rincian Aduan

LGWP00973390

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
25 Jan 2020
0 ditandai
Bahwa ada konflik antara lurah desa dan warga desa karena pembuatan jalan untuk membuat galian C didesa menggunakan alat berat,tanpa seizin masyarakat sekitar yang punya tanah tersebut, alamat tepatnya di desa bungu kecamatan mayong kabupaten jepara,

Disposisi

Minggu, 26 Januari 2020 - 13:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 27 Januari 2020 - 07:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 27 Januari 2020 - 14:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih saat ini sedang dalam proses cek lokasi

Selesai

Selasa, 28 Januari 2020 - 08:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi penambangan galian C ilegal di  Desa Bungu, Kecamatan Mayong,  Senin (27/1/2020) siang. Dari inspeksi itu, keduanya melakukan penutupan lokasi tambang ilegal, menyita alat berat, serta menahan tersangka pelaku aktivitas tersebut. Terima kasih