Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00900514

Rincian Aduan

LGWP00900514

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
15 Jun 2020
0 ditandai
ijin lapor pak,, di desa kami mayoritas petani bawang putih & tembakau dan disaat kondisi sperti ini kami binggung mau bagaimana menjual bawang putih karena tidak ada pembeli kalopun ada pembeli harganya terlalau murah bahkan murah banget engak seimbang dgn perawatanya,, dan didesa kami sudah kebingungan disaat pandemi ini uang sudah nipis batuan tidak tiap rumah,, mohon bantuannya pak supaya bawang putih segera ada pembeli dengan harga normal.. terutama di desa kruwisan tiap rumah masih menumpuk bawang tersebut,,mohon segera di tindak lanjut trimakasih

Disposisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:05 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas Informasinya ((untuk aduan ke Pemkab Temanggung silahkan kirim SMS/WA ke nomor 085878600900)

Progress

Rabu, 17 Juni 2020 - 09:38 WIB

Kabupaten Temanggung

Menanggapi aduan petani bawang putih via LaporGUB ke Gubernur Jawa Tengah dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1.    Adanya perubahan Permentan Nomor :  38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomentasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) menjadi Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH yang semula berisi importir wajib tanam sebelum mendapatkan RIPH menjadi importir memiliki hutang tanam setelah mendapatkan RIPH, sehingga serapan bawang putih untuk benih berkurang.

2.    Impor bawang putih bersamaan dengan panen raya bawang putih di Kabupaten Temanggung.

3.    Terkait hal tersebut Bupati Temanggung telah melayangkan surat per tanggal 23 April 2020 perihal Penyerapan Bawang Putih Kabupaten Temanggung kepada :
a.    Kementan RI Nomor : P / 520 / 201 / 20 / IV / 2020
b.    Kemenko Bidang Perekonomian Nomor : P / 520 / 202 / 20 / IV / 2020
c.    Gubernur Jawa Tengah Nomor: P / 520 / 203 / 20 / IV / 2020

4.    Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Temanggung telah menginstruksikan ASN di wilayahnya untuk membeli bawang putih Temanggung dan sudah terserap sekitar 1.500 ton bawang putih terbeli ASN dan dijual langsung oleh pengepul.

5.    Harga yang terbentuk di pasaran untuk bawang putih lokal Temanggung per kg :
?    Grade A Rp 22.000
?    Grade B Rp 20.000
?    Grade C Rp 17.000
Jika harga dinaikkan tidak akan mampu menyaingi bawang putih impor mengingat bawang putih impor dengan ukuran lebih besar harganya hanya Rp 20.000.

6.    Untuk menyerap bawang putih yang masih ada di petani, Pemkab Temanggung telah mengeluarkan surat wajib serap bawang putih yang kedua bagi ASN tanggal 9 Juni 2020  Nomor : 520/666/VI/2020

 

Selesai

Rabu, 17 Juni 2020 - 09:38 WIB

Kabupaten Temanggung

Menanggapi aduan petani bawang putih via LaporGUB ke Gubernur Jawa Tengah dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1.    Adanya perubahan Permentan Nomor :  38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomentasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) menjadi Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH yang semula berisi importir wajib tanam sebelum mendapatkan RIPH menjadi importir memiliki hutang tanam setelah mendapatkan RIPH, sehingga serapan bawang putih untuk benih berkurang.

2.    Impor bawang putih bersamaan dengan panen raya bawang putih di Kabupaten Temanggung.

3.    Terkait hal tersebut Bupati Temanggung telah melayangkan surat per tanggal 23 April 2020 perihal Penyerapan Bawang Putih Kabupaten Temanggung kepada :
a.    Kementan RI Nomor : P / 520 / 201 / 20 / IV / 2020
b.    Kemenko Bidang Perekonomian Nomor : P / 520 / 202 / 20 / IV / 2020
c.    Gubernur Jawa Tengah Nomor: P / 520 / 203 / 20 / IV / 2020

4.    Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Temanggung telah menginstruksikan ASN di wilayahnya untuk membeli bawang putih Temanggung dan sudah terserap sekitar 1.500 ton bawang putih terbeli ASN dan dijual langsung oleh pengepul.

5.    Harga yang terbentuk di pasaran untuk bawang putih lokal Temanggung per kg :
?    Grade A Rp 22.000
?    Grade B Rp 20.000
?    Grade C Rp 17.000
Jika harga dinaikkan tidak akan mampu menyaingi bawang putih impor mengingat bawang putih impor dengan ukuran lebih besar harganya hanya Rp 20.000.

6.    Untuk menyerap bawang putih yang masih ada di petani, Pemkab Temanggung telah mengeluarkan surat wajib serap bawang putih yang kedua bagi ASN tanggal 9 Juni 2020  Nomor : 520/666/VI/2020