Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00900514
KABUPATEN TEMANGGUNG, 15 Jun 2020
ijin lapor pak,, di desa kami mayoritas petani bawang putih & tembakau dan disaat kondisi sperti ini kami binggung mau bagaimana menjual bawang putih karena tidak ada pembeli kalopun ada pembeli harganya terlalau murah bahkan murah banget engak seimbang dgn perawatanya,, dan didesa kami sudah kebingungan disaat pandemi ini uang sudah nipis batuan tidak tiap rumah,, mohon bantuannya pak supaya bawang putih segera ada pembeli dengan harga normal.. terutama di desa kruwisan tiap rumah masih menumpuk bawang tersebut,,mohon segera di tindak lanjut trimakasih
Disposisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:05 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:38 WIB
Kabupaten Temanggung
1. Adanya perubahan Permentan Nomor : 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomentasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) menjadi Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH yang semula berisi importir wajib tanam sebelum mendapatkan RIPH menjadi importir memiliki hutang tanam setelah mendapatkan RIPH, sehingga serapan bawang putih untuk benih berkurang.
2. Impor bawang putih bersamaan dengan panen raya bawang putih di Kabupaten Temanggung.
3. Terkait hal tersebut Bupati Temanggung telah melayangkan surat per tanggal 23 April 2020 perihal Penyerapan Bawang Putih Kabupaten Temanggung kepada :
a. Kementan RI Nomor : P / 520 / 201 / 20 / IV / 2020
b. Kemenko Bidang Perekonomian Nomor : P / 520 / 202 / 20 / IV / 2020
c. Gubernur Jawa Tengah Nomor: P / 520 / 203 / 20 / IV / 2020
4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Temanggung telah menginstruksikan ASN di wilayahnya untuk membeli bawang putih Temanggung dan sudah terserap sekitar 1.500 ton bawang putih terbeli ASN dan dijual langsung oleh pengepul.
5. Harga yang terbentuk di pasaran untuk bawang putih lokal Temanggung per kg :
? Grade A Rp 22.000
? Grade B Rp 20.000
? Grade C Rp 17.000
Jika harga dinaikkan tidak akan mampu menyaingi bawang putih impor mengingat bawang putih impor dengan ukuran lebih besar harganya hanya Rp 20.000.
6. Untuk menyerap bawang putih yang masih ada di petani, Pemkab Temanggung telah mengeluarkan surat wajib serap bawang putih yang kedua bagi ASN tanggal 9 Juni 2020 Nomor : 520/666/VI/2020
Selesai
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:38 WIB
Kabupaten Temanggung
1. Adanya perubahan Permentan Nomor : 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomentasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) menjadi Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH yang semula berisi importir wajib tanam sebelum mendapatkan RIPH menjadi importir memiliki hutang tanam setelah mendapatkan RIPH, sehingga serapan bawang putih untuk benih berkurang.
2. Impor bawang putih bersamaan dengan panen raya bawang putih di Kabupaten Temanggung.
3. Terkait hal tersebut Bupati Temanggung telah melayangkan surat per tanggal 23 April 2020 perihal Penyerapan Bawang Putih Kabupaten Temanggung kepada :
a. Kementan RI Nomor : P / 520 / 201 / 20 / IV / 2020
b. Kemenko Bidang Perekonomian Nomor : P / 520 / 202 / 20 / IV / 2020
c. Gubernur Jawa Tengah Nomor: P / 520 / 203 / 20 / IV / 2020
4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Temanggung telah menginstruksikan ASN di wilayahnya untuk membeli bawang putih Temanggung dan sudah terserap sekitar 1.500 ton bawang putih terbeli ASN dan dijual langsung oleh pengepul.
5. Harga yang terbentuk di pasaran untuk bawang putih lokal Temanggung per kg :
? Grade A Rp 22.000
? Grade B Rp 20.000
? Grade C Rp 17.000
Jika harga dinaikkan tidak akan mampu menyaingi bawang putih impor mengingat bawang putih impor dengan ukuran lebih besar harganya hanya Rp 20.000.
6. Untuk menyerap bawang putih yang masih ada di petani, Pemkab Temanggung telah mengeluarkan surat wajib serap bawang putih yang kedua bagi ASN tanggal 9 Juni 2020 Nomor : 520/666/VI/2020