Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00876583

Rincian Aduan

LGWP00876583

Selesai Public
20 Sep 2014
0 ditandai
ada galian C yang mengancam keselamatan atau potensi longsor yg membahayakan warga dan merusak lingkungan, kenapa diijinkan..??? Di Wonosari RT 02 Rw 04 ngaliyan Semarang

Disposisi

Minggu, 21 September 2014 - 06:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 22 September 2014 - 07:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, laporan sudah kami terima

Progress

Kamis, 25 September 2014 - 15:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, saat ini masih kami koordinasikan dengan Pemkot Semarang untuk dilakukan peninjauan lapangan dan upaya penertiban.

Selesai

Rabu, 01 Oktober 2014 - 07:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terhadap laporan masyarakat yang resah adanya kerusakan lingkungan, Gubernur Jawa Tengah pada saat melakukan sidak lapangan di Mangunharjo Semarang pada tgl. 4/2014 telah meminta Walikota Semarang untuk mengeluarkan aturan tegas terkait kegiatan penambangan baik yang tidak berijin maupun yang merusak lingkungan di Kota Semarang. Namun demikian laporan Sdr. sudah kami koordinasikan ke Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban. Terima kasih.