Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00876583
Rincian Aduan
LGWP00876583
Selesai
Public
ada galian C yang mengancam keselamatan atau potensi longsor yg membahayakan warga dan merusak lingkungan, kenapa diijinkan..??? Di Wonosari RT 02 Rw 04 ngaliyan Semarang
Disposisi
Minggu, 21 September 2014 - 06:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 22 September 2014 - 07:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, laporan sudah kami terima
Progress
Kamis, 25 September 2014 - 15:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, saat ini masih kami koordinasikan dengan Pemkot Semarang untuk dilakukan peninjauan lapangan dan upaya penertiban.
Selesai
Rabu, 01 Oktober 2014 - 07:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terhadap laporan masyarakat yang resah adanya kerusakan lingkungan, Gubernur Jawa Tengah pada saat melakukan sidak lapangan di Mangunharjo Semarang pada tgl. 4/2014 telah meminta Walikota Semarang untuk mengeluarkan aturan tegas terkait kegiatan penambangan baik yang tidak berijin maupun yang merusak lingkungan di Kota Semarang. Namun demikian laporan Sdr. sudah kami koordinasikan ke Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban. Terima kasih.