Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00796118
Rincian Aduan
LGWP00796118
Selesai
Public
Saya minta penjelas n y pak..saya orang tidak mampu..mau berobat k rumah sakit (LEPAS KB AYUDI/SEPIRAL YG BERMASALAH/TIDAK SESUWAI)tp dr pihak rumah sakit bilang tidak bisa klo mengunakan kartu KIS..dan harus umum dan saya klo harus umum tidak punya uang buat bayar y d kisaran 2 jt sd 3 jt..mohon bantu n y pak..d saat kami membutukan bantu n dr pemerintah kenapa malah tidak bisa..terimaksh
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2020 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 08:37 WIBBPJS Kesehatan
Penjaminan pelayanan kesehatan oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasar Indikasi Medis dan mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Apabila Peserta telah mengikuti ketentuan alur pelayanan dan hasil pemeriksaan medis secara indikasi medis membutuhkan penanganan maka dapat dijamin baik di FKTP maupun FKRTL (menggunakan rujukan kecuali kasus emergency). Untuk tindaklanjut pengaduan ke Pihak Rumah Sakit, mohon dapat melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa data identitas dan kronologis kejadian agar dapat ditindaklanjuti ke Pihak Rumah Sakit. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Selesai
Senin, 13 Januari 2020 - 08:38 WIBBPJS Kesehatan
Penjaminan pelayanan kesehatan oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasar Indikasi Medis dan mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Apabila Peserta telah mengikuti ketentuan alur pelayanan dan hasil pemeriksaan medis secara indikasi medis membutuhkan penanganan maka dapat dijamin baik di FKTP maupun FKRTL (menggunakan rujukan kecuali kasus emergency). Untuk tindaklanjut pengaduan ke Pihak Rumah Sakit, mohon dapat melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa data identitas dan kronologis kejadian agar dapat ditindaklanjuti ke Pihak Rumah Sakit. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.