Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00734289
KABUPATEN TEGAL, 06 Feb 2018
Kepada YTH Bapak Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo. Tertarik dengan program bebas BBN untuk mutasi ke Jawa Tengah, orang tua saya memutuskan untuk memutasi kendaraannya ke Tegal. Tanggal 29 November 2017 berkas diserahkan ke Samsat Tegal (bukti cap dari Samsat tegal) karena batas akhir bebas BBN berlaku sampai 30 Desember 2017. lamanya proses mengakibatkan surat baru selesai di tanggal 6 Februari 2018 (sekitar 2 bulan 1 minggu), yang jelas bukan kesalahan dari pihak orang tua saya. Namun, ternyata biaya BBN masih dikenakan sebesar Rp. 2,7jt. Apakah bebas BBN hanya berlaku untuk mereka yg telah cabut berkas sebelum 30 Des 2017? pada spanduk program Bapak, tidak dinyatakan demikian. Apakah atas keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kami, kami harus tanggung biayanya juga? karena jelas, kami menyempatkan untuk segera memasukkan berkas ke Samsat agar bebas BBN. Mohon penjelasannya. Terima Kasih banyak. Semoga Bapak sehat selalu & peduli terhadap rakyat
Disposisi
Rabu, 07 Februari 2018 - 13:20 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Sabtu, 31 Maret 2018 - 08:43 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)