Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00681860
Rincian Aduan
LGWP00681860
Selesai
Public
yth. bapak gubernur, selamat siang. apabila ada penyelewengan proposal kepada pusat tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya, apakah bisa dilaporkan?? meskipun nominalnya hanya kecil. terimakasih. respon saya tunggu
Disposisi
Jumat, 13 Juli 2018 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 16 Juli 2018 - 07:18 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan
Selesai
Senin, 16 Juli 2018 - 12:57 WIBINSPEKTORAT
Pada prinsipnya masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan bantuan pemerintah dapat diadukan kepada:
1. Apabila bantuan Pemerintah Pusat dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian terkait
2. Bantuan Pemerintah Provinsi dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi.
3. Bantuan Pemerintah Kab/kota dilaporkan kepada Inspektorat kab/kota