Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00681860

Rincian Aduan

LGWP00681860

Selesai Public
13 Jul 2018
0 ditandai
yth. bapak gubernur, selamat siang. apabila ada penyelewengan proposal kepada pusat tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya, apakah bisa dilaporkan?? meskipun nominalnya hanya kecil. terimakasih. respon saya tunggu

Disposisi

Jumat, 13 Juli 2018 - 13:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 16 Juli 2018 - 07:18 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan

Selesai

Senin, 16 Juli 2018 - 12:57 WIB

INSPEKTORAT

Pada prinsipnya masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan bantuan pemerintah dapat diadukan kepada: 1. Apabila bantuan Pemerintah Pusat dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian terkait 2. Bantuan Pemerintah Provinsi dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi. 3. Bantuan Pemerintah Kab/kota dilaporkan kepada Inspektorat kab/kota