Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00584610
KABUPATEN KENDAL, 30 May 2021
Perusahaan CV RAHMA ABADI, seringkali tidak membayar hak daripada karyawan sebagaimana yang tertuan dalam UU cipta kerja atau UU ketenagaan kerja. 12 jam kerja tidak dihitung lembur setiap harinya. Belum lagi lembur hari hari besar ataupun lembur hari minggu, sangat tidak sesuai. Hal ini jelas jelas merampas hak pekerja. Mohon untuk di tindak lanjuti
Disposisi
Senin, 31 Mei 2021 - 08:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Mei 2021 - 09:11 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:41 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kabupaten Kendal
Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal akan memberikan tanggapan sbb :
1. Untuk jam kerja dan istirahat sudah diatur dalam PP No. 35 Th. 2021 psl. 21 bahwa jam kerja 1 (satu) minggu maximal 40 jam untuk proses pelaksanaan diatur dalam PP/PKB masing- masing perusahaan. jadi disini boleh mengubah untuk istirahat dengan hari kerja sepanjang tidak melebihi akumulasi 40 jam seminggu.
2. Untuk lembur karyawan dalam UU No. 13 maximal 3 jam tetapi untuk UU No. 11 ini mengatur jam lembur maximal 4 jam dan sering hal ini disampaikan masing- masing manajemen akan tetapi bila pelaksanaan di lapangan masih ada unsur kesalahan yang disengaja hal ini tergantung kepada oknumnya.
3. Untuk Tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal melaksanakan pembinaan bukan pengawasan jadi selama ini yang bisa sidag hanya unsur pengawasan ketenagakerjaan dan kepala daerah, lalu di Hubungan Industrial sifatnya pembinaan kecuali hal- hal yang urgent salah satu contoh THR
4. Terkait dengan hubungan kerja/PKWT/PKWTT apabila dari perusahaan tidak tidak memberi kejelasan dari PKWT/kontrak ke PKWTT/tetap, maka bila kontrak selesai dan yang bersangkuktan masih dipekerjakan maka secara otomatis yang bersagkutan menjadi PKWTT apabila terjadi perselisihan/yang bersangkutan resmi/pensiun jadi hak- haknya menjadi PKWTT.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wasslm.wr.wb