Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00584610

Rincian Aduan

LGWP00584610

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
30 May 2021
0 ditandai
Perusahaan CV RAHMA ABADI, seringkali tidak membayar hak daripada karyawan sebagaimana yang tertuan dalam UU cipta kerja atau UU ketenagaan kerja. 12 jam kerja tidak dihitung lembur setiap harinya. Belum lagi lembur hari hari besar ataupun lembur hari minggu, sangat tidak sesuai. Hal ini jelas jelas merampas hak pekerja. Mohon untuk di tindak lanjuti

Disposisi

Senin, 31 Mei 2021 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 31 Mei 2021 - 09:11 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih,akan coba kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang di maksud

Selesai

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:41 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kabupaten Kendal
Asslm.wr.wb.

Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal akan memberikan tanggapan sbb :
1. Untuk jam kerja dan istirahat sudah diatur dalam PP No. 35 Th. 2021 psl. 21 bahwa jam kerja 1 (satu) minggu maximal 40 jam untuk proses pelaksanaan diatur dalam PP/PKB masing- masing perusahaan. jadi disini boleh mengubah untuk istirahat dengan hari kerja sepanjang tidak melebihi akumulasi 40 jam seminggu.
2. Untuk lembur karyawan dalam UU No. 13 maximal 3 jam tetapi untuk UU No. 11 ini mengatur jam lembur maximal 4 jam dan sering hal ini disampaikan masing- masing manajemen akan tetapi bila pelaksanaan di lapangan masih ada unsur kesalahan yang disengaja hal ini tergantung kepada oknumnya.
3. Untuk Tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal melaksanakan pembinaan bukan pengawasan jadi selama ini yang bisa sidag hanya unsur pengawasan ketenagakerjaan dan kepala daerah, lalu di Hubungan Industrial sifatnya pembinaan kecuali hal- hal yang urgent salah satu contoh THR
4. Terkait dengan hubungan kerja/PKWT/PKWTT apabila dari perusahaan tidak tidak memberi kejelasan dari PKWT/kontrak ke PKWTT/tetap, maka bila kontrak selesai dan yang bersangkuktan masih dipekerjakan maka secara otomatis yang bersagkutan menjadi PKWTT apabila terjadi perselisihan/yang bersangkutan resmi/pensiun jadi hak- haknya menjadi PKWTT.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wasslm.wr.wb