Detail Aduan
Disposisi
Senin, 22 Februari 2016 - 06:04 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 02 Maret 2016 - 09:54 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terimakasih saran/masukan anda, perlu kami jelaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS wilayah bakti kami dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat sudah memberikan bantuan :
- Kabupaten/kota sesuai kemampuan masing-masing daerah;
- Provinsi Jawa Tengah memberi bantuan keuangan kepada Guru Bukan PNS (GB PNS) sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2015 dengan nilai nominal dan jumlah sasaran bervariatif. Tahun 2015 per orang/bulan Rp.200.000 dan tahun 2016 dengan nilai nominal Rp.200.000 selama 12 bulan.
- Pemerintah pusat dengan nama Tunjangan Fungsional untuk GB PNS diberikan sejak tahun 2005 dengan nilai nominal yang bervariatif. Tahun 2015 sebesar Rp.300,000. dan tahun 2016 masih siusulkan dengan nominal yang sama.
- Kami sarangkan anda mencari informasi keatasan dan/atau Dindik di wilayah kerja anda.