Rincian Aduan : LGWP00500509

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 18 Feb 2020

Kemarin di beranda saya lihat berseliweran berita tentang pembuatan sertifikat program pemerintah yang katanya kalau biaya pembuatan sertifikat diatas Rp 150.000,- disuruh lapor, tapi kita tdk tau harus lapor ke siapa... Fakta dilapangan pungutan biaya pembuatan sertifikat bervariasi, rata-rata sih antara Rp 300.000,- sd Rp 500.000,- ditempat kami dipungut Rp 600.000,- Bayangkan saja dalam 1 desa yang membuat sertifikat bisa ribuan dan banyak dari mereka yg tergolong kurang mampu... Apakah hal seperti ini termasuk wajar mau didiamkan saja, atau perlu di jewer, monggo pak gubernur pak bupati, atau siapa saja yg berwenang...

0 Orang Menandai Aduan Ini