Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00481283

Rincian Aduan

LGWP00481283

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
15 Apr 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum WrWb, saya ini punya anak 3, istri saya guru PNS, pekerjaan sama ternak merpati, yg lainya serabutan, saya bingung sekarang lomba merpati kolong tutup, merpati dijual tidak tidak laku, saya bingung bagaimana buat makan sehari hari, gaji istri udah di potong dibank jateng, mau jual aset kami tidak punya aset, rumah pun kami masih numpang. mau minta keringanan selama 3bulan katanya tidak bisa kalau yang sistem potong gaji, belum lagi angsuran motor istri di FIF yang katanya bisa meringankan malah bunganya semakin banyak, kondisi kami sekeluarga saat ini udah hutang sana sini buat makan sehari hari, maaf pak Gubernur, kalau bisa saya minta tolong, kami minta bapak hubungi bank jateng terus minta kredit atas nama istri saya (kurniasih) supaya selama 3bulan ini tidak ngangsur dulu biar gaji istri saya bisa buat makan keluarga kami dan hutang kami tidak semakin membengkak. Terima kasih, Wassamu'alaiku WrWb.

Disposisi

Rabu, 15 April 2020 - 14:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 20:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank / Pihak Perusahaan Leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466