Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00334445
Rincian Aduan
LGWP00334445
Selesai
Public
Assalamualaikum.. pak, apa memang benar proses pembuatan surat bawa kawin dikenakan biaya Rp. 200.000 ? Terima kasih
Disposisi
Selasa, 23 April 2019 - 17:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 10:38 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Layanan administratif di KUA tidak dikenakan biaya alias GRATIS, jika ada oknum yang meminta biaya silahkan laporkan kepada kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 08:18 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Layanan administratif di KUA tidak dikenakan biaya alias GRATIS, jika ada oknum yang meminta biaya silahkan laporkan kepada kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id