Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00334445

Rincian Aduan

LGWP00334445

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
23 Apr 2019
0 ditandai
Assalamualaikum.. pak, apa memang benar proses pembuatan surat bawa kawin dikenakan biaya Rp. 200.000 ? Terima kasih

Disposisi

Selasa, 23 April 2019 - 17:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 19 Juli 2019 - 10:38 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Layanan administratif di KUA tidak dikenakan biaya alias GRATIS, jika ada oknum yang meminta biaya silahkan laporkan kepada kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id

Selesai

Rabu, 24 Juli 2019 - 08:18 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Layanan administratif di KUA tidak dikenakan biaya alias GRATIS, jika ada oknum yang meminta biaya silahkan laporkan kepada kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id