Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00318604
Rincian Aduan
LGWP00318604
Selesai
Public
Di desa saya setiap warga yang mengurus sertifikat gratis pada program (prona) diwajibkan membayar 500 rb sampai 800 rb sebagai uang adminitrasi pengurusan.Apakah memang seperti itu ya pak.Mohon pencerahanya.
Disposisi
Jumat, 10 Mei 2019 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 15 Mei 2019 - 13:28 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Sabtu, 01 Juni 2019 - 07:05 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih