Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00300862
Rincian Aduan
LGWP00300862
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Gubeenur ????... Mohon pencerahannya , apakah dibenarkan jika dlam suatu wilayah di Jateng sdah msuk zona hijau maka diperbolehkan adakan resepsi asal ikuti protokol ksehatan ? Bukankah faktanya tidak mudah untuk mngatur bnyak orang tuk ikuti protokol² tsb ? Sedangkan saat ini saja kasus terkonfirmasi kseluruhan smakin meningkat ???????? ... Memang bnar adanya efek dari larangan resepsi berdampak pda mnurunnya pnghasilan para penyedia chatering , rias , orgen , dekor dll .. Tapi haruskah mengorbankan kselamatan orang bnyak demi mmperbaiki dampak tsb ?
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 12:14 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Selesai
Senin, 07 September 2020 - 11:07 WIBDINAS KESEHATAN
Jika daerah masih zona merah, lebih baik tdk menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020, bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.