Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00300862

Rincian Aduan

LGWP00300862

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
20 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gubeenur ????... Mohon pencerahannya , apakah dibenarkan jika dlam suatu wilayah di Jateng sdah msuk zona hijau maka diperbolehkan adakan resepsi asal ikuti protokol ksehatan ? Bukankah faktanya tidak mudah untuk mngatur bnyak orang tuk ikuti protokol² tsb ? Sedangkan saat ini saja kasus terkonfirmasi kseluruhan smakin meningkat ???????? ... Memang bnar adanya efek dari larangan resepsi berdampak pda mnurunnya pnghasilan para penyedia chatering , rias , orgen , dekor dll .. Tapi haruskah mengorbankan kselamatan orang bnyak demi mmperbaiki dampak tsb ?

Disposisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:14 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun

Selesai

Senin, 07 September 2020 - 11:07 WIB

DINAS KESEHATAN

Jika daerah masih zona merah, lebih baik tdk menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,  mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
 
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
 
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020,  bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.