Rincian Aduan : LGWP00276742

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 14 Apr 2020

Assalamualaikum pak, berkaitan adanya penolakan penguburan jenazah di beberapa daerah, tolong bapak jelaskan tentang protokol punguburan jenazah covid19. Di protokol tertulis setidaknya berjarak 500 meter dari pemukiman. Kenapa 500 meter, apakah ini bahaya, jika bahaya bagaimana sikap warga yang tinggal kurang dari 500 meter dari makam. Jika tidak bahaya, mengapa di protokol tertulis demikian ? https://www.covid19.go.id/download/kemenag-protokol-pengurusan-jenazah-pasien-covid-19/ Maturnuwun, waalaikum salam wr. wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini