Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:54 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:21 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:31 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami sampaikan, untuk bantuan hibah melalui Program Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) untuk Tahun Anggaran 2020 sudah ditutup dan yang untuk Tahun Anggaran 2021 masih menunggu petunjuk dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Untuk bantuan saat ini dapat mengakses melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR tanpa agunan maksimal bisa sampai Rp. 25 juta atau melalui KUR Supermikro yang nilai pinjaman sampai dengan 10 juta rupiah. untuk mengakses bisa ;angsung ke BRI, Bank Jateng, demikian terimakasih