Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00088126
Rincian Aduan
LGWP00088126
Verifikasi
Public
Lampiran
Assalaamualaikum bapak..
terkait dengan laporan saya sebelumnya pada tgl 17-03-2020 pukul 20:32:57WIB, yakni tarikan dana sejumlah Rp 1,300,000,- untuk menikah di luar kantor KUA .. saya ingin melanjutkan bahwa..
melalui postingan saya via status facebook, saya juga menemukan orang2 yg juga terkait dg perihal yg sama, dulu ketika menikah, mereka ditarik Rp 1,200,000. dan memang rumornya kalau orang luar jawa tengah menikah di jawa tengah, maka pasti kena tarikan dana segitu. dengan alasan terima beres sampai akad. ketika mau ngurus sendiri pun, pas di KUA minta list berkas persyaratan di kantornya ga pernah di kasih, slalu di arahkan kepada seseorang utk segala kepengurusannya. seolah2 kita dibelokkan jika ingin mengurus sendiri.
dan teman saya yg sudah pernah menikah di Brebes, untuk pembayarannya beralasan bahwa tidak bisa / tidak menerima pembayaran via transfer sesuai amanat UU. tapi harus cash n diterima oleh seseorang yg mengurus berkas2 tsb.
berikut saya lampirkan salah satu percakapan pd kolom komentar status facebook saya. mohon segera ditindak lanjuti. karena jikalau tidak segera ditindak, takutnya (1) tiap tahun tarif nya akan naik, (2) semakin membebani calon pengantin yg lain, dan (3) kita dihalang2in untuk melaksanakan pernikahan sesuai dg aturan UU yg berlaku.
terima kasih.
Disposisi
Rabu, 18 Maret 2020 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 23 Maret 2020 - 13:57 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Sesuai dengan PP No. 48 tahun 2014 dan PMA No. 24 tahun 2014 dijelaskan besaran biaya nikah dan rujuk.
Untuk menikah di KUA pada jam dan hari kerja biaya nikah Rp. 0,- (GRATIS), sedang menikah di luar KUA atau di luar jam dan hari kerja biaya nikah Rp. 600,000.-
Jika mendapati pelayanan pernikahan di KUA besaran biaya nikah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku silahkan adukan melalui email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id dilengkapi dengan bukti dan kronologi.