Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00077584
Rincian Aduan
LGWP00077584
Selesai
Public
Selamat malam pak gub mohon ijin saya warga desa sidomulyo kec.jakenan kab.pati mohon untuk pengisian perangkat desa di desa sidomulyo ini dipantau pak gub karena disinyalir ada ketidaknetralan para pemangku kepentingan semoga pak gubernur bisa memantau agar transparansi terjaga dan menghasilkan perangkat desa yang berkwalitas dan tidak ada yang dirugikan dengan masalah ini terutama masyarakat desa saya terimakasih pak gubernur yang saya banggakan
Disposisi
Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:51 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Progress
Senin, 26 Oktober 2020 - 14:08 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan ke dinas terkait melalui surat nomor 045/1079.
Selesai
Jumat, 18 Desember 2020 - 08:52 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2860 tanggal 6 November 2020.
Untuk memberikan rambu yang jelas dalam pengisian perangkat desa , Pemerintah Kabupaten Pati telah menyusun sistem dan prosedurnya berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020 beserta kedua perubahannya selain merupakan upaya pemutakhiran regulasi berdasarkan peraturan perundangan di tingkat atasnya juga merupakan upaya untuk memperbaiki sistem perekrutan calon perangkat desa yang selama ini masih terdapat beberapa kelemahan.
Perbaikan tersebut diantarnya :
- Membri penegasan bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diprbolehkan memungut biaya dari calon perangkat desa.
- Diselenggarakannya pengisian perangkat desa melaui CAT ( Computerized Assessment Test ) atau LJK (Lembar jawab Komputer ) oleh pihak ketiga.
- Pemberian bantuan keuangan kabupaten kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan ujian penyaringan
- Pembatasan jumlah personal dalam struktur kepantiaan pengisian perangkat desa (maksimal 9 orang).