Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00077584

Rincian Aduan

LGWP00077584

Selesai Public
KABUPATEN PATI
24 Oct 2020
0 ditandai
Selamat malam pak gub mohon ijin saya warga desa sidomulyo kec.jakenan kab.pati mohon untuk pengisian perangkat desa di desa sidomulyo ini dipantau pak gub karena disinyalir ada ketidaknetralan para pemangku kepentingan semoga pak gubernur bisa memantau agar transparansi terjaga dan menghasilkan perangkat desa yang berkwalitas dan tidak ada yang dirugikan dengan masalah ini terutama masyarakat desa saya terimakasih pak gubernur yang saya banggakan

Disposisi

Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:51 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:08 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan ke dinas terkait melalui surat nomor 045/1079.

Selesai

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:52 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2860 tanggal 6 November 2020. Untuk memberikan rambu yang jelas dalam pengisian perangkat desa , Pemerintah Kabupaten Pati telah menyusun sistem dan prosedurnya berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020 beserta kedua perubahannya selain merupakan upaya pemutakhiran regulasi berdasarkan peraturan perundangan di tingkat atasnya juga merupakan upaya untuk memperbaiki sistem perekrutan calon perangkat desa yang selama ini masih terdapat beberapa kelemahan.  Perbaikan tersebut diantarnya :
  1. Membri penegasan bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diprbolehkan memungut biaya dari calon perangkat desa.
  2. Diselenggarakannya pengisian perangkat desa melaui CAT ( Computerized Assessment Test ) atau LJK (Lembar jawab Komputer ) oleh pihak ketiga. 
  3. Pemberian bantuan keuangan kabupaten kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan ujian penyaringan 
  4. Pembatasan jumlah personal dalam struktur kepantiaan pengisian perangkat desa (maksimal 9 orang). 
Perbaikan tersebut merupakan terobosan bagi Pemerintah Kabupaten Pati dalam mengupayakan proses pengisian perangkat desa yang netral, bersih dan obyektif. Adapun sebagaimana telah dilaksanakan sejak lima tahun lalu, proses pengisian perangkat desa ini juga melalui mekanisme izin bupati yang memungkinkan terpantau dan terkontrolnya pengisian perangkat desa di wilayah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pantia Pengawas Kabupaten secara kontinyu melalui forum sosialisasi yang melibatkan Pantia Pengawas Kecamatan.