Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00018245
Rincian Aduan
LGWP00018245
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Ganjar..
Pak saya mau bertanya. Apakah dalam pengurusan KTP dan KK akibat pengurangan kematian yg telat dikenai denda? Soalnya ibu saya baru saja mengurus dan dikenai denda dengan rincian denda KTP 50.000 dan denda KK 50.000. Setahu saya pembuatan KTP dan KK gratis pak. Mohon utk ditindaklanjuti. Terima Kasih..
Disposisi
Senin, 09 Oktober 2017 - 08:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2017 - 09:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 16 Oktober 2017 - 09:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Kabupaten/Kota mana?ada kwitansinya?Dibeberapa kabupaten/kota memang terdapat perda yang memberlakukan denda untuk keterlambatan pelaporan data kependudukan. Diminta kuitansinya nggih, dan jangan lewat calo. Suwun
Selesai
Senin, 16 Oktober 2017 - 09:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab