Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA99306535
Rincian Aduan
LGWA99306535
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Banyumas, Kecamatan Rawalo, Kelurahan Tambaknegara
Laporan: bagaimana alur pelaporan penggunaan dana desa dari desa hingga pusat?
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 17:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 26 April 2021 - 08:07 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke Dinas terkait
Progress
Rabu, 16 Juni 2021 - 19:17 WIBKabupaten Banyumas
| Terima Kasih,kami sampaikan sbb: 1. Desa menyusun Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasaran Peraturan Menteri Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, 2. Pencairan Dana Desa 2021 dilaksanakan secara global menjadi 3 tahap dengan presentase 40%. 40%, 20%, 3, Persyaratan Pencarian adalah APBDes, Syurat Pengantar Dari Camat, dan Laporan Realisasi APBDes, Peratuan Kepala Desa tentang KPM BLT,, 3. Penggunaan Dana desa menjadi Kewenangan Desa mendasari APBDes, 4 Kepala Desa wajib melaporkan Laporan Realisasi setiap bulan kepada BPKP lewat dinsospermasdes, dan Laporan Realisasi Akhir tahun anggaran maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. |
Selesai
Rabu, 16 Juni 2021 - 19:17 WIBKabupaten Banyumas
| Terima Kasih,kami sampaikan sbb: 1. Desa menyusun Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasaran Peraturan Menteri Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, 2. Pencairan Dana Desa 2021 dilaksanakan secara global menjadi 3 tahap dengan presentase 40%. 40%, 20%, 3, Persyaratan Pencarian adalah APBDes, Syurat Pengantar Dari Camat, dan Laporan Realisasi APBDes, Peratuan Kepala Desa tentang KPM BLT,, 3. Penggunaan Dana desa menjadi Kewenangan Desa mendasari APBDes, 4 Kepala Desa wajib melaporkan Laporan Realisasi setiap bulan kepada BPKP lewat dinsospermasdes, dan Laporan Realisasi Akhir tahun anggaran maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. |