Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA97244449
KABUPATEN KENDAL, 11 Nov 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Limbangan, Kelurahan Margosari Laporan: Saya ingin mengutarakan beberapa keluhan terkait pengurusan document yang hilang. Ijazah SD saya ( SD saya dulu di Kecamatan Merlung Kota Jambi)@disdikprovjambi sekarang saya berdomisili di Kendal tepatnya Desa Margosari Kecamatan Limbangan sedangkan untuk mengurus beberapa persyaratan menjadi Perangkat Desa adalah dengan melampirkan Ijasah SD sampai dengan Ijazah pendidikan yang terakhir. Saya sudah mengurus dari Polsek , Polres, Polrestabes Uptd Kecamatan Limbangan dan ke @disdikbudkendal akan tetapi tetap tidak bisa. Bagaimana solusinya??? Mohon bantuan dan kebijaksanaan dari Bapak, karena jika untuk saat ini saya diharuskan ke SD yang berada di Merlung Kota Jambi jujur biaya dan waktunya tidak memadai dan untuk pengumpulan berkas maksimal sampai tgl 12 November 2021. Terima Kasih????
Disposisi
Kamis, 11 November 2021 - 13:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 November 2021 - 14:10 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Jumat, 12 November 2021 - 07:43 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terkait syarat umum pendaftaran perangkat desa telah diatur dalam Perda Kabupaten Kendal nomor 2 tahun 2017 pasal 3 ayat 2
(2) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. fotocopy kartu tanda penduduk yang legalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas; dan
g. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
pada point b sudah jelas bahwa pelamar harus menyertakan fotocopy ijazah dari tingkat sd sampai dengan terakhir, sedangkan dalam hal pelamar tidak dapat menunjukkan ijazah telah diatur pada perbup no 51 tahun 2017 pada ayat 1 dan 2
(1) Dalam hal pelamar tidak dapat menunjukkan ijazah/STTB yang asli karena hilang, maka sebagai pengganti dibuktikandengan :
a. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; dan
b. Surat keterangan di atas kertas bermaterai cukup dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dimana sekolah tersebut berada di wilayahnya, atau bagi lulusan Perguruan Tinggi harus ada surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau koordinator Perguruan Tinggi Swasta setempat atau koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah lulus pendidikan di sekolah yang dipimpinnya atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanggal dan nomor ijazah.
(2) Dalam hal ijazah pelamar yang rusak, harus dilengkapi dengan surat keterangan di atas kertas bermaterai cukup dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, dimana sekolah tersebut berada di wilayahnya, atau bagi lulusan perguruan tinggi harus ada surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta atau koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar benar telah lulus pendidikan di sekolah yang dipimpinnya atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanggal dan nomor ijazah dengan melampirkan fotocopy ijazah yang rusak.
Mohon untuk dapat dipedomani, dan dijadikan perhatian, Terimakasih.