Rincian Aduan : LGWA95569283

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 13 Oct 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Balapulang, Kelurahan Wringinjenggot Laporan: Assalamualaikum Wr. Wb. Pak Ganjar, Bapak Gubernurku yang saya cintai dan banggakan.Yang terhormat, perkenalkan saya Tyas Meita Rahmawati, saya warga Desa Wringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Pak Gubernur, izinkan saya sedikit berkeluh kesah, bulan September lalu di Desa saya diadakan seleksi penerimaan Perangkat Desa dengan jumlah formasi 2, yaitu Kaur Keuangan dan Kaur Umum. Setelah proses pendaftaran ternyata ada 9 orang yg mendaftar, saya adalah salah satunya. Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Tegal No. 74 tahun 2016 mekanisme penerimaan Perangkat desa ini dilakukan melalui 3 tahapan tes, pertama Tes Tertulis dengan bobot nilai 50%, kedua Tes Komputer bobot nilai 30%, dan yang ketiga Tes Wawancara bobot nilai 20% dengan Passing Grade 70. Tes tersebut dilakukan selama dua hari yaitu tanggal 20 dan 21 September 2021. Setelah rangkaian tes selesai dilakukan, akhirnya dari 9 peserta ada 6 peserta yang memenuhi Passing Grade, salah satunya saya dengan menempati posisi kedua dengan nilai 77,8. Jika melihat peringkat berdasarkan nilai ujian maka otomatis peringkat 1 dan 2 yang bakal lolos menjadi Perangkat Desa, tetapi disini Pak Kades memilih peringkat 4 dan 6 yang dilantik sebagai Perangkat Desa, karna dengan alasan ada Hak Kepala Desa untuk memilih dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Camat. Proses pelantikannya pun sempat mengalami penundaan dari rencana tanggal 28 September menjadi tanggal 11 Oktober 2021. Disini yang saya sayangkan apa gunanya dilakukan rangkaian tes jika ujung-ujungnya ada hak Kepala Desa yang menentukan, seakan-akan hasil kerja keras saya selama belajar untuk mengikuti kompetisi dan serangkaian Tes  sia-sia.  Apa gunanya dilakukan pembentukan Panitia Penyaringan Perangkat Desa yang sudah mengeluarkan banyak anggaran dari dana APBDes jika hasil akhirnya seperti ini? Saya mohon kepada Pak Gubernur, untuk dapat memberikan masukan  dan tindakan lanjut dalam penyelesaian masalah ini. Jika memang benar ada Hak Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa saya rasa tidak perlu dilakukan tes karena ini hanya akan membuang-buang anggaran, waktu dan tenaga, langsung saja Pak Kades menunjuk salah satu warganya untuk menjadi Perangkat Desa. Terima kasih atas waktunya Pak Gubernur,  sudah bersedia mendengar sedikit keluh kesah saya. Besar harapan saya, Bapak Gubernur bisa memberikan tanggapan dan tindak lanjuti akan hal ini. Salam sayang dan hormat dari wargamu ini Pak Gubernur. Wasallamualaikum Wr.Wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini