Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA95569283
KABUPATEN TEGAL, 13 Oct 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Balapulang, Kelurahan Wringinjenggot Laporan: Assalamualaikum Wr. Wb. Pak Ganjar, Bapak Gubernurku yang saya cintai dan banggakan.Yang terhormat, perkenalkan saya Tyas Meita Rahmawati, saya warga Desa Wringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Pak Gubernur, izinkan saya sedikit berkeluh kesah, bulan September lalu di Desa saya diadakan seleksi penerimaan Perangkat Desa dengan jumlah formasi 2, yaitu Kaur Keuangan dan Kaur Umum. Setelah proses pendaftaran ternyata ada 9 orang yg mendaftar, saya adalah salah satunya. Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Tegal No. 74 tahun 2016 mekanisme penerimaan Perangkat desa ini dilakukan melalui 3 tahapan tes, pertama Tes Tertulis dengan bobot nilai 50%, kedua Tes Komputer bobot nilai 30%, dan yang ketiga Tes Wawancara bobot nilai 20% dengan Passing Grade 70. Tes tersebut dilakukan selama dua hari yaitu tanggal 20 dan 21 September 2021. Setelah rangkaian tes selesai dilakukan, akhirnya dari 9 peserta ada 6 peserta yang memenuhi Passing Grade, salah satunya saya dengan menempati posisi kedua dengan nilai 77,8. Jika melihat peringkat berdasarkan nilai ujian maka otomatis peringkat 1 dan 2 yang bakal lolos menjadi Perangkat Desa, tetapi disini Pak Kades memilih peringkat 4 dan 6 yang dilantik sebagai Perangkat Desa, karna dengan alasan ada Hak Kepala Desa untuk memilih dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Camat. Proses pelantikannya pun sempat mengalami penundaan dari rencana tanggal 28 September menjadi tanggal 11 Oktober 2021. Disini yang saya sayangkan apa gunanya dilakukan rangkaian tes jika ujung-ujungnya ada hak Kepala Desa yang menentukan, seakan-akan hasil kerja keras saya selama belajar untuk mengikuti kompetisi dan serangkaian Tes sia-sia. Apa gunanya dilakukan pembentukan Panitia Penyaringan Perangkat Desa yang sudah mengeluarkan banyak anggaran dari dana APBDes jika hasil akhirnya seperti ini? Saya mohon kepada Pak Gubernur, untuk dapat memberikan masukan dan tindakan lanjut dalam penyelesaian masalah ini. Jika memang benar ada Hak Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa saya rasa tidak perlu dilakukan tes karena ini hanya akan membuang-buang anggaran, waktu dan tenaga, langsung saja Pak Kades menunjuk salah satu warganya untuk menjadi Perangkat Desa. Terima kasih atas waktunya Pak Gubernur, sudah bersedia mendengar sedikit keluh kesah saya. Besar harapan saya, Bapak Gubernur bisa memberikan tanggapan dan tindak lanjuti akan hal ini. Salam sayang dan hormat dari wargamu ini Pak Gubernur. Wasallamualaikum Wr.Wb.
Disposisi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 09:52 WIB
Kabupaten Tegal
1. Tes seleksi Perangkat Desa diikuti oleh peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan penetapan menjadi calon Pertangkat Desa yang berhak mengikuti tes olehPanitia Pengangkatan Perangkat Desa sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah lowongankekosongan Perangkat Desa (Pasal 16 ayat (1) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa);
2. Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus seleksi adalah yang memperoleh nilai komulatif 70 (tujuh puluh) dari ketiga materi yaitu ujian tertulis, praktek komputer dan wawancara(Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa);
3. Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus seleksi (memenuhi passing grade atau nilai komulatif 70) dilaporkan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat atau dikonsultasikan kepada Camat (Pasal 23 ayat (1) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desapaling sedikit atau mninimal 2 (dua) orang (Pasal 23 ayat (2) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa).Kepala Desa Wringinjenggot mengkonsultasikan kepada Camat Balapulang sebanyak 6(enam) orang calon Perangkat Desa yang lulus passing grade;
4. Dalam konsultasi tertulis kepada Camat, Kepala Desa menunjuk dan memilih Calon Perangkat Desa dengan perolehan nilai atau di peringkat 4 dan 6 untuk mendapatkanrekomendasi dari Camat Balapulang dengan pertimbangan demi kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Rekomendasi Camat Balapulang yang diberikan kepada Kepala Desa Wringinjenggot berupa persetujuan atas calon Perangkat Desa di peringkat 4 dan 6 sebagaimana yang diusulkan Kepala Desa Wringinjenggot (Pasal 23 ayat (5) Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentangPerangkat Desa) dengan pertimbangan sebagaimana yang dikemukan Kepala DesaWringinjenggot.Berkenaan dengan usulan tertulis yang dikonsultasikan Kepala Desa kepada Camat untukmendapatkan rekomendasi, tidak diatur dalam Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentangPerangkat Desa bahwa calon Perangkat Desa berdasarkan perolehan nilai tertinggi (ranking).Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa yang mengkonsultasikan calon Perangkat Desaadalah sah, dibenarkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, yaitu Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
6. Dari pernyataan yang disampaikan seorang paserta seleksi bahwa tidak perlu diadakankegiatan seleksi dan Kepala Desa langsung menunjuk calon Perangkat Desa menjadiPerangkat Desa adalah tidaklah tepat dan tidak mendasar, karena dalam Perbup Tegal No.74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sudah sangat jelas dan tegas bahwa penetapan danpengangkatan calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa adalah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup Tegal tersebut;
7. Kepada peserta seleksi yang tidak terpilih atau calon Perangkat Desa yang tidak terpilihtermasuk kepada pengadu untuk memahami dan memaklumi prosesmekanisme pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal berdasarkan aturan tersendiriyang kita miliki, yaitu Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.Demikian untuk menjadi maklum adanya dan terima kasih atas perhatiannya.