Rincian Aduan : LGWA95403922

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 01 Jan 2020

maaf Pak, *Mohon solusi*, Adik saya janda cerai tapi akte cerai belum keluar. Akan membuat surat pindah Dari kendal ke kebumen, sekalian ganti kk dari ikut mantan suami menjadi ikut orang Tua kandung di kebumen. Berdasar info dari admin WA dispenduk capil persyaratan pengurusan surat pindah harus menyertakan kk Asli yang lama. *Masalahnya* si mantan suami tidak memperbolehkan Adik saya meminjam KK Asli. Admin WA dispendukcapil tetap kekeuh bahwa sebagai syarat harus menyertakan KK Asli padahal sudah diberi penjelasan bahwa KK Asli tidak mau dipinjamkan oleh mantan suaminya. Mohon solusi dari Pak Gubernur, karena tidak ada kejelasan solusi untuk masalah ini. Terima kasih sebelumnya.

0 Orang Menandai Aduan Ini