Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA95388897
Rincian Aduan
LGWA95388897
Selesai
Public
Pak saya mau tanya, sehubungan dengan pernyataan Pak Presiden Jokowi tentang kelonggaran bayar angsuran/cicilan kredit itu di tujukan untuk semua kalangan rakyat kurang mampu atau rakyat tertentu pak?
Saya termasuk rakyat kurang mampu pak, saya bekerja serabutan dgn gaji 50rb/hr. Dan saya punya anak 2,
Pertama sekolah Tk.,
Yg kedua baru ber umur 3minggu.
Saya sama sekali belum mendapatkan/merasakan bantuan dari pemerintah, seperti PKH dan lainya,
Saya juga punya angsuran motor baru 9x cicilan, dan motor saya wktu lahiran anak saya yg ke 2, motor saya, saya pegangkan ke saudara saya untuk biaya lahiran dan kebutuhan bayi lainya..
Apakah saya dapat merasakan bantuan pemerintah seperti kelonggaran angsuran/cicilan kredit pak? Atau bantuan lainya, ,saya sebenarnya mau bekerja merantau cari hasil yg cukup untuk nafkahi keluarga, tp sulit. semenjak ada corona, semua bahan pangan sulit dan mahal.
Nama: Edi susanto
Alamat :
Ds.Karanggondang Rt03/Rw01 , Kec. Mlonggo, Kab. Jepara, Jawa Tengah.
Disposisi
Jumat, 27 Maret 2020 - 14:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:04 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.