Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA95058044
KOTA SEMARANG, 15 Dec 2021
Alamat: kota semarang, Kecamatan semarang barat, Kelurahan karang ayu Laporan: Assalamualaikum Selamat malam bapak Sy dg Adhitia dr Majalengka jawa barat,adik sy dmsili di semarang,tggal dg suami nya Barusan ada pemeriksaan yg mengaku ats nama SATPOL PP memeriksa seluruh anak2 koss termasuk adik saya Singkat cerita,KTP adik saya diminta ,dtahan,dg alsan bukan warga JATENG ,besok harus sidang atw mau damai dg 200rb Mksdnya itu apa?.resmi atw bgmn ini pak? Lalu dstu tertera ko jd tersangka,jlas2 adik sy dg anak ny juga suami nya Dg alasan bukan KTP semarang besok hrs sidang,kalau ga mau sidang hrs keluar uang 200rb
Disposisi
Kamis, 16 Desember 2021 - 09:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:03 WIB
SATPOL PP
Selesai
Kamis, 30 Desember 2021 - 07:12 WIB
SATPOL PP
- Bahwa Satpol PP Kota Semarang dan DISPENDUKCAPIL Kota Semarang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran tempat kos di Jl. Kenconowungu No. 69 dan No. 70 pada tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Dalam Operasi tersebut ditemukan pelanggar yang tidak bisa menunjukan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) di Kota Semarang;
- Semua pelanggar Perda yang terjaring Operasi Yustisi ini dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Desember 2021 dan sesuai putusan Hakim dikenakan denda sebanyak Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan biaya administrasi sebanyak Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah)
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Satpol PP Kota Semarang.