Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA94750362

Rincian Aduan

LGWA94750362

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
14 Jan 2020
0 ditandai
Saya mau curhat sedikit tentang pilkades yg ada di Kabupaten Temanggung khususnya di Desa kami Desa Gondang winangun pak kecamatan ngadirejo,, Saya merasa tidak puas dgan pelaksanaan dan hasil dr pilkades di desa Gd.Winangun tgl 09 januari 2020,karna hasil pemungutan suara terjadi DRAW kemudian yg diputuskan menjadi pemenang yaitu dgan 2 wilayah unggul sesuai dengan Peraturan Bupati Temanghung,disini saya selaku masyarakat merasa tidak diberdayakan dengan aturan bupati tersebut.karena yang dibuat sebgai dasar penentu kemenangan adalah kewilayah ,bukan suara dari kami ,masyarakat. Yang mau saya tanyakan,,apakah peraturan PILKADES memang seperti itu?Apa tidak ada solusi yg lain untuk menangani hasil suara DRAW ,yg lebih mendengar suara kami?suara masyarakat. Demikian unek2 dari saya ,apabila ada tutur kata yg tidak berkenan di hati bapak ,saya mohon maaf yg setulusnya????????????????

Disposisi

Rabu, 15 Januari 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 53 TAHUN 2019 pasal 53
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
 
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
 
(3) Dalam hal jumlah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan wilayah perolehan suara sah yang sama, maka dilakukan uji kompetentsi terhadap calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak sama.
 
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh Bupati paling lama 7 (tujuh) hari.
 
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk pembuatan bank soal.
 

Selesai

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab