Minggu, 29 Agustus 2021 - 16:11 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Mengkonfirmasi aduan dimaksud ke CPMI An. Iryanto di nomor wa 083816030826 pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan hasil sebagai berikut :
a. Sdr. Iryanto merupakan CPMI Program G to G Korea
b. Belum mengikuti preeliminiary yang diselenggarakan BP2MI namun sudah mendapatkan Visa pada tanggal 16 Pebruari 2021
c. Dan merasa BP2MI tidak mau mengusahakan keberangkatan, sedangkan yang melalui P to P dapat diberangkatkan.
Koordinasi dan klarifikasi ke UPT BP2MI Semarang pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan hasil sebagai berikut:
a. Untuk penempatan CPMI ke Negara Korea Program G to G BP2MI belum dapat melakukan penempatan. Dikarenakan negara Korea masih menunggu situasi pandemi Covid-19 di Indonesia
b. Pemerintah Indonesia melalui BP2MI sudah berusaha mendatangi ke Duta Besar Korea di Indonesia namun belum berhasil membujuk HRD Korea untuk membuka penempatan CPMI Program G to G Korea karena masih tingginya angka warga negara Indonesia yang terpapar Covid-19.
c. Mengenai CPMI yang dapat berangkat ke Korea Selatan melalui P to P ini adalah ABK yang diberangkat oleh manning Agency dan mereka ini tidak bekerja didaratan Korea Selatan, mereka bekerja diluar laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Masuk kedaratan hanya untuk mengisi logistik dan waktu bekerja atau berlayar lebih dari satu bulan bahkan bisa 6 bulan lebih baru ke daratan Korea Selatan.
d. Sedangkan CPMI sektor perikanan Program G to G Korea Selatan ini yang memproses dan memberangkatkan BP2MI dan waktu kerjanya satu hari pulang kedaratan, bisa satu minggu, paling lama satu bulan.