Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA94401395

Rincian Aduan

LGWA94401395

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
23 Jan 2020
0 ditandai
Mohon ditindaklanjuti kawasan galian C ilegal di dukuh Santren Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa tengah karena sudah memakan korban jiwa 4 nyawa

Disposisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih informasinya, kami juga sudah mendapat laporan dari pihak lain atas kejadian tersebut. Tim ESDM akan segera bergerak menuju ke lokasi untuk mengecek langsung dan melakukan langkah-langkah antisipasi termasuk penghentian kegiatan galian C.

Selesai

Senin, 27 Januari 2020 - 08:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti pengaduan Saudara/i melalui layanan Lapor Gub, bersama  ini disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :

1.   Telah dilakukan pembuatan saluran drainase pada kubangan/kolam sehingga air genangan dan resiko bahaya menjadi berkurang.  

  1. Telah dilakukan koordinasi dengan penyidik unit II Reskrimsus Polres Kudus di Kantor Polres Kudus dengan hasil :
 
  1. Pada tanggal 23 Januari 2020 penyidik unit II Reskrimsus Polres Kudus melakukan pemeriksaan kepada Sdr. Ali Mohatorm.
 
  1. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut oleh Polres Kudus akan dikoordinasikan dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
 
  1. Telah dilakukan pembinaan kepada Sdr. Ali Mohtarom yang ditemui di Kantor Polres Kudus dengan hasil :
 
  1. Sdr. Ali Mohtarom tidak akan melakukan kembali kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).
 
  1. Sdr. Ali Mohtarom akan ikut bertanggungjawab atas bukaan lahan akibat penambangan yang dilakukan dan bersedia membantu sosial kemasyarakatan terhadap keluarga korban.
 

 Terima kasih.