Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA94060491

Rincian Aduan

LGWA94060491

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
29 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas/Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Utara, Kelurahan Bobosan Laporan: Halo selamat sore, Kemarin tanggal 25 Agustus 2021 saya melakukan pembayaran pajak 5 tahunan motor di Samsat Purwokerto, setelah proses pembayaran ternyata plat nomor motor saya diganti oleh petugas dengan alasan ini nomor cantik jd harus diganti. Padahal nomor yang saya punya itu asli dari dealer tanpa permintaan khusus. Selain nomor plat yang diganti, nomor batas pajak di plat pun berubah. Saya pun kemudian dibebankan biaya penggantian BPKB. Yang menjadi pertanyaan saya adalah memang benar ada peraturan seperti itu? Peraturan ini bersifat regional atau nasional? Yang membuat saya semakin bertanya tanya adalah saya mendapatkan info jika kalau saya ingin nomor saya kembali seperti semula saya harus membayar sejumlah nominal Rupiah. Mengapa saya jadi dirugikan begini. Ini adalah yang kedua kalinya saya alami yang pertama mobil dan sekarang motor. Untuk kasus mobil saya biarkan saja walaupun saya masih bingung, kemudian ini terjadi lagi untuk motor. Tolong bantuan penjelasannya, terimakasih.

Disposisi

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:58 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan samsat terkait

Selesai

Selasa, 28 September 2021 - 10:58 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Dasar aturan yang digunakan adalah Perpol No 7 th 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, ditambah dengan Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang Nomor Register Kendaraan Bermotor, 
Bahwa Pengurusan surat" kendaraan bermotor d awali dari penerbitan BPKB terlebih dahulu, kemudian untuk pembatasan jam pelayanan diterapkan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan prokes dimasa pandemi ini.