Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA93356884

Rincian Aduan

LGWA93356884

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
30 Dec 2019
0 ditandai
Pak gub tersayang tetangga saya ada yg beli rumah KPR sudah berjalan 2thn ini dikontrakan, kenapa bisa yaa ? Jadi antara yg punya dan pengontrak ada surat perjanjian tertulis dan ada yg non tertulis (kalo ada yg datang survey bilang kalo sodaranya) Lokasi di Perum Griya Mutiara Mojolaban, Sukoharjo. Saya tau betul karena satu RT dengan saya, dan dia bekerjasama dg RT dilingkungan saya tsb karena sama2 beli rumah KPR jadi RT tersebut mau membantu menutupi jika ada survey, Tolong ditindak tegas pak gub karena sudah lama berjalan 2th selalu bekerja sama antara yg punya, pengontrak dan pak RT Jangan biarkan ini bisa melebar soalnya cukup menggiurkan juga, Cicilan hanya 800rb laku pertahun 5-6jt Itu ukuranya juga lain dari tanah KPR dari yg lain pak, Ukuran tanahnya lebih lebar karena ada tanah kosong yg seharusnya untuk jalan dia beli oleh pengembangnya secara langsung, Saya bisa tau karena saya juga satu RT denganya, banyak warga disini mau mencoba mengadukan tapi tidak tau kemana tentang penyalahgunaan selama 2th tsb karena sangat terstruktur dan rapi, Dan yang punya rumah tsb sebenarnya sudah ada 3rumah yg dia kontrakan lagi dg atasnama orang tuanya, Pemilik rumah KPR di perum griya mutiara tsb atasnama : Joko Sutrisno Reni Winuda Kusumastuti Matursuwun pak gub nyuwun tulung dipuntindak tegas njih pak

Disposisi

Selasa, 31 Desember 2019 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 31 Desember 2019 - 13:42 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yg anda sampaikan.

Progress

Selasa, 31 Desember 2019 - 13:43 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

informasi tsb akan kami selidiki dan kami lakukan pengecekan lapangan. demikian dan terimakasih

Selesai

Rabu, 01 Januari 2020 - 19:14 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Sdr. Mulyana Menanggapi laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan  bahwa Program pembiayaan kredit perumahan subsidi dibuat Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga Indonesia. Agar tepat sasaran, pemberian kredit ini harus dilakukan secara selektif. Jika Anda ingin mengajukan KPR Subsidi, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
  • Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Tidak mengalihtangankan rumah tersebut dalam waktu lima tahun.
Dari laporan yang anda sampaikan bahwa tetangga anda tersebut memang menyalahi prosedur tersebut, dan juga secara bersama-sama melakukan konspirasi yg didukung oleh Ketua RT setempat. Hal yang pertama dilakukan dapat bersama-sama melaporkan hal tersebut kepada ketua RW dan Lurah setempat, sehingga oknum RT yang bekerja sama dalam hal yang kurang terpuji dapat diberikan peringatan. Terkait tetangga saudara yang melakukan penyalahgunaan fasilitas KPR, bisa saja dilaporkan kepada bank pemberi fasilitas pembiayaan KPR, dan dapat berakibat pada sanksi pencabutan fasilitas tersebut apabila belum lunas status KPRnya. Tapi semua itu kembali pada hati nurani masing-masing, seharusnya tetangga bapak mulyana sadar bahwa tindakan yg dilakukan itu tidak terpuji dan bersifat mementingkan dan mengumpulkan harta kekayaan dengan menghalalkan segala cara.