Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA93081072
Rincian Aduan
LGWA93081072
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Karanganyar, Kecamatan Tawangmangu, Kelurahan Tengklik
Laporan: Mau menyampaikan saya dari pengusaha micro kecil tanaman hias, dan banyak permintaan dari luar negeri, tetapi untuk proses pembuatan SIP MENTAN kenapa dipersulit, untuk mendapatkannya harus mempunyai CV , tetapi kenapa banyak teman teman dari daerah lain bisa mendapatkan padahal mereka juga pengusaha micro kecil. Terima kasih, mohon solusinya
Disposisi
Minggu, 23 Mei 2021 - 00:32 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Selasa, 25 Mei 2021 - 07:14 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Selasa, 25 Mei 2021 - 07:14 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Selesai
Selasa, 25 Mei 2021 - 07:16 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Yth pelaku usaha tan hias dr tawangmangu....terimakasih atas infonya.. Sesuai dengan permentan 45 tahun 2019. Perorangan wajib memiliki NiB (nomor induk berusaha) utk pengajuan permohonan pemasukan dan pengeluaran benih tanaman. Silahkan melalui aplikasi OSS.go.id. Sedangkan utk prosedur perizinan pengeluaran dan pemasukan melalui aplikasi simpel.pertanian.go.id. Kemarin salah satu pelaku tanaman hias dr kabupaten Batang juga sedàng proses ekspor ke austràlia.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.