Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA92080959
Rincian Aduan
LGWA92080959
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Alamat: Kabupaten/Kota demak, Kecamatan dempet, Kelurahan brakas
Laporan:  apakah kalo ngurusin surat pindah sama bikin kk dan ktp harus bayar 250.000 ya
                                
                            Disposisi
Jumat, 17 September 2021 - 10:21 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Jumat, 17 September 2021 - 10:51 WIBKabupaten Demak
                                                                                                                    
	ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Jumat, 17 September 2021 - 10:52 WIBKabupaten Demak
                                                                                                                    
	ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Jumat, 17 September 2021 - 12:47 WIBKabupaten Demak
                                                                                                                    
	Kepada Yth. IHSAN  
	Menanggapi pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa semua pelayanan di Dinas Dindukcapil Kab. Demak bisa didapatkan secara cepat, mudah dan gratis tanpa dipungut biaya. Mulai dari pembuatan KK, KTP, KIA, surat pindah, akte kelahiran, akte kematian & dokumen kependudukan lainnya tidak dikenakan biaya apapun. Jika ada oknum yang memungut biaya silakan laporkan ke kami dengan menyebutkan nama, jabatan, detail tempat, tanggal kejadian dan disertai bukti. Kami akan segera menindak tegas oknum yang menyalahgunakan dan terbukti bersalah.
	Pengajuan dokumen kependudukan tersebut bisa dilakukan secara mudah kapan pun dimana pun melalui pelayanan online di website www.dindukcapil.demakkab.go.id. Tutorial pengajuan bisa dilihat melalui video di Youtube Dukcapil Demak, jika ada pertanyaan silakan chat ke WA Center 0852 9336 0020 (jam layanan pada saat jam kerja).
	Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
	YOUTUBE           : Dukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
	FACEBOOK           : Dukcapil Demak
	INSTAGRAM         : dukcapil_demak
	TWITTER                : dukcapil_kabdemak
	WA CENTER         : 0852 9336 0020 (jam layanan pada saat jam kerja)
	Pelayanan Online.  : Terima kasih.