Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA91778390
Rincian Aduan
LGWA91778390
Progress
Public
Alamat: Kabupaten solo, Kecamatan jebres, Kelurahan pucangsawit
Laporan: mau tanya pak apa THR 2021 gak boleh dicicil?
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 03:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 28 April 2021 - 07:59 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 28 April 2021 - 08:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi saudara joko susilo, untuk tahun 2021 ini sesuai dengang Surat Edaran Kemnaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 adalah dibayarkan secara penuh, adapun bagi perusahaan yg terdampak covid bisa dicicil dengan catatan ada kesepakatan anatara pekerja dan pemberi kerja dan thr harus diterima oleh pekerja maksimal H-1 Lebaran, terimakasih