Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA90068977
Rincian Aduan
LGWA90068977
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota pati, Kecamatan wedarijaksa, Kelurahan wedarijaksa
Laporan: Assalamualaikum pak gub mohon maaf izin bertanya jika PNS meninggal pertengahan bulan Agustus 2021 apakah tetap dapat sertifikasi guru triwulan IV? Mohon dijawab pak terima kasih
Disposisi
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Kamis, 30 Desember 2021 - 13:39 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 05 Januari 2022 - 11:27 WIBKabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:53 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Disdikbud melalui surat no. 800/4893.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan bagi guru yang memenuhi syarat dan sesuai ketentuan . Salah satunya adalah aktif mengajar. Dalam hal yang bersangkutan tidak aktif karena meninggal dunia, maka tunjangan profesinya diberikan sampai bulan Agustus tersebut. Dengan demikian untuk September dan seterusnya, sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Kesimpulannya triwulan IV tidak mendaptkan Tunjangan Profesi Guru.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.