Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA90068977

Rincian Aduan

LGWA90068977

Selesai Public
KABUPATEN PATI
30 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota pati, Kecamatan wedarijaksa, Kelurahan wedarijaksa Laporan: Assalamualaikum pak gub mohon maaf izin bertanya jika PNS meninggal pertengahan bulan Agustus 2021 apakah tetap dapat sertifikasi guru triwulan IV? Mohon dijawab pak terima kasih

Disposisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 13:39 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Rabu, 05 Januari 2022 - 11:27 WIB

Kabupaten Pati

dikoordinasikan

Selesai

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:53 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdikbud melalui surat no. 800/4893. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan bagi guru  yang memenuhi syarat  dan sesuai ketentuan . Salah satunya adalah aktif mengajar. Dalam hal yang bersangkutan tidak aktif karena meninggal dunia, maka tunjangan profesinya diberikan sampai bulan Agustus tersebut. Dengan demikian untuk September dan seterusnya, sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Kesimpulannya triwulan IV tidak mendaptkan Tunjangan Profesi Guru.  Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.