Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA89681726
Rincian Aduan
LGWA89681726
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Kab.semarang, Kecamatan Ungarantimur, Kelurahan Ungaran
Laporan: mohon ditindaklanjuti pungli parkir di Samsat Ungaran.
Setiap masuk area Samsat dimintai uang parkir Rp2000,-
Apa dibenarkan penarikan uang parkir di lingkungan institusi pemerintah ?
Topik
Disposisi
Jumat, 16 April 2021 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Jumat, 16 April 2021 - 11:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Jumat, 16 April 2021 - 11:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Senin, 19 April 2021 - 14:13 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum Setelah kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
1. Pemanfaatan lahan milik pemerintah sesuai dgn ketentuan Perda No. 1/2011 ttg retribusi daerah provinsi jateng, dimana Pemprov hanya menyewakan lahan utk pengusahaan lahan parkir.
1. Pemanfaatan lahan milik pemerintah sesuai dgn ketentuan Perda No. 1/2011 ttg retribusi daerah provinsi jateng, dimana Pemprov hanya menyewakan lahan utk pengusahaan lahan parkir.
2. Pihak swasta jg dikenakan pajak dr pemerintah kab. Smrg atas pengelolahan lahan tsb sbg lahan parkir sesuai dgn Perda Pemkab Semarang
3. Atas ketentuan tsb di atas, maka pengenaan tarif parkir adalah resmi (bukan pungli) dan penentuan besaran tarif parkir adlh kewenangan pihak swasta dgn tetap mempertimbangakan besaran kewajiban thdp retribusi dan pajak yg hrs di setorkan kpd Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yg berlaku
Terimakasih
Terimakasih