Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA89681726

Rincian Aduan

LGWA89681726

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
15 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Kab.semarang, Kecamatan Ungarantimur, Kelurahan Ungaran Laporan: mohon ditindaklanjuti pungli parkir di Samsat Ungaran. Setiap masuk area Samsat dimintai uang parkir Rp2000,- Apa dibenarkan penarikan uang parkir di lingkungan institusi pemerintah ?

Disposisi

Jumat, 16 April 2021 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Jumat, 16 April 2021 - 11:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Jumat, 16 April 2021 - 11:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Senin, 19 April 2021 - 14:13 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum Setelah kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

1. Pemanfaatan lahan milik pemerintah sesuai dgn ketentuan Perda No. 1/2011 ttg retribusi daerah provinsi jateng, dimana Pemprov hanya menyewakan lahan utk pengusahaan lahan parkir.
2. Pihak swasta jg dikenakan pajak dr pemerintah kab. Smrg atas pengelolahan lahan tsb sbg lahan parkir sesuai dgn Perda Pemkab Semarang
3. Atas ketentuan tsb di atas, maka pengenaan tarif parkir adalah resmi (bukan pungli) dan penentuan besaran tarif parkir adlh kewenangan pihak swasta dgn tetap mempertimbangakan besaran kewajiban thdp retribusi dan pajak yg hrs di setorkan kpd Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yg  berlaku

Terimakasih