Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA89008101

Rincian Aduan

LGWA89008101

Selesai Public
03 Jan 2020
0 ditandai
Assalamualaikum mas mas mohon sampein ke Bapak,atau siapapun yg kira2 berpihak untuk segera maenaikan harga ROKOK eceran dan MINUMAN KERAS BERALKOHOL yg di jual eceran karena harga eceran sangat murah,sehingga sangat mudah di jangkau oleh anak2 muda calon penerus bangsa.kasiahan dan sangat miris meliahat kenyataan.anak sangat muda dan orang menengah kebawah sudah kecanduan ROKOK DAN ALKOHOL.saya sangat yakin ini salah satu faktor penyebab peningkatan kejahatan di negri ini.di awali rokok alkohol trs narkoba

Disposisi

Sabtu, 04 Januari 2020 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 06 Januari 2020 - 08:02 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Senin, 06 Januari 2020 - 10:23 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan permasalahan yang Saudara sampaikan 

Selesai

Senin, 06 Januari 2020 - 10:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Rokok dan minuman beralkohol merupakan barang yang terdapat peringatan negara yaitu berupa cukai. Dipungut cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.  Pemerintah telah mengupayakan pengendalian konsumsi rokok dengan kebijakan menaikan cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HET) sebesar 35% yang akan berlaku pada tahun ini. Dengan demikian akan terdapat kenaikan harga rokok sehingga diharapkan menurunkan angka perokok, demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun