Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA88543376

Rincian Aduan

LGWA88543376

Selesai Public
KABUPATEN PATI
16 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Pati, Kecamatan Batangan, Kelurahan Gunungsari Laporan: Pilkades(saya sebagai saksi salah satu pihak calon merasa dirugikan dalam pelaksanaan Pilkades desa Gunungsari kecamatan Batangan Kabupaten Pati, dalam pelaksanaan panitia terindikasi berpihak kepada salah satu calon, banyak prosedur yang tidak dijalankan, contohnya adalah dalam pelaksanaan panitia tidak melaksanakan sumpah,kami sebagai saksi tidak diberikan daftar hadir pemilih,ada pemilih yang dicobloskan oleh panitia (saya bisa menghadirkan pihak pemilih yang bersangkutan) Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 17 April 2021 - 12:37 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Sabtu, 17 April 2021 - 13:16 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Selasa, 20 April 2021 - 13:51 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:35 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Setda Kabupaten Pati melalui surat nomor 364/TaPem/2021. Pilkades Desa Gunungsari Kecamatan Batangan diikuti oleh 2 (dua) orang Calon Kepala Desa  yakni supriyati dan Wagiman. Dengan perolehan suara berdasarkan hasil Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2021 sebagai berikut :
  1. Supriyati memperoleh suara 857
  2. Wagiman memperoleh suara 830
Berdasarkan ketentuan JPasal 46 Peraturan Bupati Nomor 88 ahun 2020, dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pati bahwa setiap Calon Kepala Desas menugaskan saksi dari desa setempat dengan ketentuan jumlah sesuai dengan jumlah wilayah pemilihan. Saksi Calon Kepala Desa harus membawa surat mandat dari Calon Kepala Desa yang bersangkutan dan menyerahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Bupati nomor 88 ahun 2020, apabila terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk memberikan suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh 2 (dua) orang Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya jpada bilik dan memasukkan ke kotak suara.  Berdasarkan ketentuan Pasal 54  Keputusan Bupati Nomor 88 Tahun 2020, apabila ada keberatan terhadap hasil pemungutan, dapat mengajukan aduan secara tertulis kepada Panwascam dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari krja terhitung sejak penetapan hasil penghitungan suara.