Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA87351597
Rincian Aduan
LGWA87351597
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Banyumas, Kecamatan kalibagor, Kelurahan suro
Laporan: mohon ijin Pak Gubernur yang terhormat kami mau menyampaikan kalau di Suburban Purwokerto telah melakukan hal yg perlu di pertanyakan kebenaran nya, karena telah menggaji karyawan dengan tidak adil, libur karena covid 19 tapi tidak di bayar full
Disposisi
Rabu, 07 Juli 2021 - 09:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:37 WIBKabupaten Banyumas
1.Berkenaan dengan aduan yang saudara sampaikan dengan ini diinformasi bahwa berdasarkan instruksi Bupati Banyumas No.360/3481/TAHUN 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Banyumas pda dicttum Keempat point 1mengatur pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH).
2.Pengupahan ketika diliburkan dalam rangka pencegahan covid dengan pengupahan tidak penuh dapat dibenarkan.
3.Terkait dengan masalah pengupahan ketika karyawan diliburkan (berkerja dari rumah) besarnya dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, 4.Dalam hal kesepakatan besaran pengupahan pekerja ketika diliburkan belum ada sebaiknya segera dilakukan musyawarah antara pengusaha dan pekerja mengenai hal dimaksud karena dapat dibenarkan pengupahan tidak penuh. 4.Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. trimakasih
Selesai
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:37 WIBKabupaten Banyumas
1.Berkenaan dengan aduan yang saudara sampaikan dengan ini diinformasi bahwa berdasarkan instruksi Bupati Banyumas No.360/3481/TAHUN 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Banyumas pda dicttum Keempat point 1mengatur pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH).
2.Pengupahan ketika diliburkan dalam rangka pencegahan covid dengan pengupahan tidak penuh dapat dibenarkan.
3.Terkait dengan masalah pengupahan ketika karyawan diliburkan (berkerja dari rumah) besarnya dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, 4.Dalam hal kesepakatan besaran pengupahan pekerja ketika diliburkan belum ada sebaiknya segera dilakukan musyawarah antara pengusaha dan pekerja mengenai hal dimaksud karena dapat dibenarkan pengupahan tidak penuh. 4.Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. trimakasih