Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA87351597

Rincian Aduan

LGWA87351597

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
06 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Banyumas, Kecamatan kalibagor, Kelurahan suro Laporan: mohon ijin Pak Gubernur yang terhormat kami mau menyampaikan kalau di Suburban Purwokerto telah melakukan hal yg perlu di pertanyakan kebenaran nya, karena telah menggaji karyawan dengan tidak adil, libur karena covid 19 tapi tidak di bayar full

Disposisi

Rabu, 07 Juli 2021 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:37 WIB

Kabupaten Banyumas

 1.Berkenaan dengan aduan yang saudara sampaikan dengan ini diinformasi  bahwa berdasarkan   instruksi Bupati Banyumas No.360/3481/TAHUN 2021  tanggal 2 Juli 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus  Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Banyumas pda dicttum Keempat point 1mengatur pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH).    2.Pengupahan ketika diliburkan dalam rangka pencegahan covid dengan pengupahan tidak penuh dapat dibenarkan.  3.Terkait dengan masalah pengupahan  ketika karyawan diliburkan (berkerja dari rumah)  besarnya dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara  pengusaha dengan pekerja,    4.Dalam  hal kesepakatan besaran pengupahan pekerja  ketika diliburkan belum ada sebaiknya segera dilakukan musyawarah  antara pengusaha  dan pekerja mengenai hal dimaksud  karena dapat dibenarkan pengupahan tidak penuh.  4.Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.  trimakasih

Selesai

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:37 WIB

Kabupaten Banyumas

1.Berkenaan dengan aduan yang saudara sampaikan dengan ini diinformasi  bahwa berdasarkan   instruksi Bupati Banyumas No.360/3481/TAHUN 2021  tanggal 2 Juli 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus  Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Banyumas pda dicttum Keempat point 1mengatur pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH).    2.Pengupahan ketika diliburkan dalam rangka pencegahan covid dengan pengupahan tidak penuh dapat dibenarkan.  3.Terkait dengan masalah pengupahan  ketika karyawan diliburkan (berkerja dari rumah)  besarnya dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara  pengusaha dengan pekerja,    4.Dalam  hal kesepakatan besaran pengupahan pekerja  ketika diliburkan belum ada sebaiknya segera dilakukan musyawarah  antara pengusaha  dan pekerja mengenai hal dimaksud  karena dapat dibenarkan pengupahan tidak penuh.  4.Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.  trimakasih