Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA85433639
Rincian Aduan
LGWA85433639
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan Susukan, Kelurahan Kedawung
Laporan: Permohonan penutupan galian c, adanya galian c menimbulkan keresahan dan konflik sosial antar warga, kami sangat merasa terganggu dengan aktifitas penambangan ilegal.
Dan pada hari Kamis 15/04/2021 ada salah satu warga kami an Sutari, dipanggil ke balai desa untuk tanya jawab terkait penambangan dg pejabat ESDM (kemungkinan) Wanadadi yg mengatakan bahwa penambangan tersebut resmi dan memegang ijin, tetapi kenyataanya beberapa kali ada sidak, aktifitas penambangan berhenti oprasi sementara waktu...
Mestinya bila memang resmi, mereka cukup menunjukan ijin dan terus lanjut.
Tolong kami pak, warga desa khususnya penggarap tanah semen merasa khawatir lahan garapan yg menjadi sumber penghidupan kami dikeruk dan sirna...
Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 17 April 2021 - 12:33 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 17 April 2021 - 13:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 20 April 2021 - 14:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Triyo, 17-04-2021 melalui Website, terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan lapangan pada hari selasa 13-04-2021 dan kepada pelapor telah kami koordinasikan pada tanggal 19 April 2021 sebagai berikut:
1. Bahwa tanah garapan yang dikhawatirkan akan digali berada diwilayah S. Serayu dan masuk Kabupaten Purbalingga (sesuai ITR yg diterbitkan Kab. Purbalingga)
2.Keterangan yang sama ini juga disampaikan Kades Kedawung bahwa tanah tersebut menjadi bagian sungai.
3.Pada saat pemegang IUP akan menggali diwajibkan menyelesaikan hak atas tanah kepada pemegang hak atas.
4.Terhadap pelanggaran pemegang IUP akan kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang terkait sanksi yang akan diberikan.